Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Setelah Guru Pesantren di Bandung, Ustadz di Depok Ditangkap karena Cabuli 10 Santri

Erfan Maaruf , Jurnalis-Selasa, 14 Desember 2021 |15:49 WIB
Setelah Guru Pesantren di Bandung, Ustadz di Depok Ditangkap karena Cabuli 10 Santri
Ustadz di Depok cabuli 10 santri/ilustrasi
A
A
A

"Polisi melakukan koordinasi dengan dinas sosial, koordinasi dengan UPTD PPA Kota Depok dan melakukan penahan terhadap tersangka," jelasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 76 E jo Pasal 82UURI no. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP, dipidana penjara paling sedikit 5 tahun paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement