Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Tampang Guru Ngaji Cabuli 10 Santrinya di Depok

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 15 Desember 2021 |12:31 WIB
Ini Tampang Guru Ngaji Cabuli 10 Santrinya di Depok
Polisi rilis kasus oknum guru cabuli santrinya (Foto: Sindo)
A
A
A

Zulpan mengakui ada kemungkinan korban bisa bertambah nantinya. Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal76 juncto Pasal 82 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku juga dijerat Pasal 64 KUHP.Pelaku terancam hukuman penjara paling sedikit lima tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca juga: Cabuli 10 Santri, Ustadz di Depok Berikan Rp10 Ribu ke Korban

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement