PALEMBANG - Bripka IS (35) meminta maaf kepada instansi Polri dan masyarakat Sumsel atas kasus perselingkuhan yang telah membuat kegaduhan di masyarakat.
Permintaan maaf itu disampaikan oleh Bintara Polres Lahat itu melalui kuasa hukumnya, Redho Junaidi.
"Kegaduhan ini sedikit banyak karena perbuatan klien kami. Maka dari itu, Bripka IS menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya," kata Redho.
Menurutnya, Saat ini Bripka IS sedang menjalani sanksi disiplin yang dijatuhkan Propam Polda Sumsel. Di sisi lain, Redho pun mengklarifikasi adanya dugaan pemerkosaan atau paksaan yang dilakukannya kliennya kepada IN (20), istri dari narapidana kasus narkoba di Lapas Tanjung Batu, Ogan Ilir, berinisial FP (59).
Bripka IS mengakui menjalin hubungan asmara dengan IN. Hal itu pun terjadi atas dasar suka sama suka, dan tanpa adanya pemaksaan.
"Kabar yang beredarkan adanya paksaan fisik maupun psikis serta ancaman. Kami tegaskan itu tidak benar, tidak ada paksaan atau semacamnya," katanya.
Baca juga:Â Dilaporkan Kasus Tiduri Istri Tahanan sejak Oktober, Bripka IS Tak Ditahan
Pernyataan itu pun dibuktikan oleh Bripka IS di sidang disiplin, di mana dirinya menyertakan video maupun foto-foto kedekatan mereka berdua. "Ada harmonisasi antara mereka. Jadi tidak tepat bila dikatakan ada paksaan atau pemerkosaan dalam hubungan mereka," katanya.
Baca juga:Â Oknum Polisi yang Hamili Istri Tahanan Jalani Sidang Disiplin