PALEMBANG - Bripka IS (39), oknum anggota kepolisian Polres Lahat yang dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Selatan karena diduga telah meniduri IN (20) istri tahanan kasus narkoba, FP (59) hingga kini belum dilakukan penahanan.
Kuasa Hukum FP, Feodor Novikov Denny mengatakan, meski Bripka IS sudah menjalani sidang disiplin di Propam Polda Sumsel dengan laporan yang dibuat pada bulan Oktober lalu, akan tetapi hingga saat ini bintara polisi tersebut belum ditahan.
Padahal, lanjut Feodor, semua bukti sudah diserahkan ke Propam Polda Sumsel untuk memperkuat laporan yang ada. "Itu yang jadi pertanyaan buat kami. Laporan sudah dari bulan 10 lalu, tapi kok sampai sekarang dia tak ditahan. Klien kami sangat kecewa," ujar Feodor Novikov Denny didampingi rekannya M Zully AP, Senin (13/12/2021).
Diberitakan sebelumnya, bahwa laporan polisi terkait kasus tersebut dilakukan FP yang merupakan tahanan kasus narkoba di Lapas Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir yang tidak terima apa yang telah terjadi terhadap istrinya tersebut. "Jadi, kami mendampingi istri klien kami (IN) untuk memberi keterangan di sidang disiplin ini," tambah Feodor.
Baca juga: Oknum Polisi yang Hamili Istri Tahanan Jalani Sidang Disiplin
Oknum bintara Polri yang bertugas di Satreskrim Polres Lahat itu sebelumnya dilaporkan ke Propam Polda Sumsel karena diduga meniduri IN, istri tahanan kasus narkoba hingga hamil.
Baca juga: Oknum Polisi yang Tolak Laporan Korban Perampokan Bakal Disanksi Tegas