JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan tiga saksi di sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (16/12/2021).
Ketiga saksi tersebut yakni, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys; Pegawai Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Harbandiono; serta Notaris, Yurisca.
"Saksi-saksi kasus Munjul hari ini, Yurisca (Notaris); Harbandiono (Sarana Jaya); Indra Sukmono Arharrys (Dirut Sarana Jaya)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (16/12/2021).
Ketiganya bakal dikorek keterangannya terkait pengadaan tanah di Munjul yang kini merugikan negara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Keterangan ketiganya sekaligus dibutuhkan untuk membuktikan surat dakwaan jaksa terhadap perbuatan para terdakwa.
Diketahui sebelumnya, mantan Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory Pinontoan didakwa oleh tim jaksa telah melakukan korupsi bersama-sama dengan Tommy Adrian; Anja Runtuwene; dan Rudy Hartono Iskandar. Tak hanya itu, PT Adonara Propertindo selaku korporasi juga didakwa terlibat bersama-sama dalam perkara ini.