JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga Kepala Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto kembali meminta masyarakat untuk tidak berpergian ke luar negeri jika tak mendesak. Hal ini menyusul masuknya varian Omicron di Indonesia.
Pemerintah menemukan salah satu petugas kebersihan di Wisma Atlet Kemayoran Jakarta positif Covid-19 varian Omicron.
“Kemudian kami mengulangi apa yang disampaikan oleh Bapak Menteri Kesehatan. Kami imbau untuk masyarakat Indonesia sebaiknya membatasi atau tidak berpergian ke luar negeri kalau tidak mendesak,” katanya dalam konferensi persnya, Kamis (16/12/2021).
Namun jika ada keperluan kesehatan, ia pun meminta agar pelaku perjalanan internasional benar-benar disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Baca juga: Tanpa Demam dan Batuk, Menkes Ungkap Gejala Pasien Omicron Pertama di Indonesia
“Tapi kalau ada yang mendesak seperti masalah kesehatan, kedukaan atau mungkin dinas yang harus melaksanakan perjalanan ke luar negeri maka tetap agar mematuhi SE Edaran baik nomor 25 maupun 26 tahun 2021,” ungkapnya.
Dalam SE Nomor 25 dan 26 tahun 2021 telah terurai secara rinci dan jelas terkait masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Di mana untuk 10 Negara di Afrika dan Hongkong diberlakukan karantina terpusat selama 14 hari. Kemudian di luar negara-negara tersebut masa karantinanya 10 hari.
Baca juga: Omicron Terdeteksi di Indonesia, Menkes Minta Warga Patuhi Prokes
“Nah kebijakan ini bukan untuk mempersulit atau menambah beban dari pada pelaku perjalanan internasional. Ini sifatnya untuk kewaspadaan dan keamanan kita bersama selaku bangsa,” ujarnya.
Selain itu skrining yang harus dijalani pelaku perjalanan internasional adalah kewajiban swab PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian saat sampai ke Indonesia hari pertama melaksanakan entry test.
“Kemudian (tes PCR) di hari ke-13 bagi pelaku perjalanan internasional yang diberlakukan karantina 14 hari. Dan (tes PCR) hari ke-9 bagi para pelaku perjalanan internasional yg diberlakukan karantina secara terpusat selama 10 hari,” pungkasnya.
Baca juga: Omicron Cepat Menular, Bisa Lahirkan Gelombang Covid-19 Baru!
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.