Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Omicron Terdeteksi di Indonesia, Satgas Ungkap 4 Kunci Pengendalian Kasus Cegah Lonjakan Ketiga

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 17 Desember 2021 |09:04 WIB
Omicron Terdeteksi di Indonesia, Satgas Ungkap 4 Kunci Pengendalian Kasus Cegah Lonjakan Ketiga
Wiku Adisasmito (Foto : BNPB)
A
A
A

JAKARTA - Dengan telah ditemukannya varian Omicron di Indonesia, maka terdapat pula peningkatan potensi terjadinya lonjakan kasus. Hal itu ditambah saat ini Indonesia tengah memasuki periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dalam mengatantisipasinya, pemerintah melakukan upaya tanggap darurat agar Indonesia terhindar dari lonjakan ketiga.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, jika melihat pengalaman penanganan selama ini, Indonesia belum berhasil melewati periode libur panjang tanpa kenaikan kasus. Sehingga diharapkan Indonesia tidak mengulangi kesalahan seperti yang dialami saat lonjakan kedua pada Juli 2021 lalu.

"Untuk itu penting untuk mempertahankan kondisi pandemi Indonesia yang saat ini cenderung terkendali yang dicapai setelah kita bersusah payah menurunkan lonjakan kedua," ujar Wiku, Jumat (17/12/2021).

Agar Indonesia terhindar dari lonjakan ketiga paska nataru, Wiku menyebut ada 2 upaya kunci. Yakni upaya mengantisipasi meluasnya varian baru dan upaya mempertahankan terkendalinya kondisi kasus di Indonesia saat ini.

Baca juga: Omicron Masuk RI, Menko Luhut Minta Masyarakat Tak Panik

Dalam mengantisipasi meluasnya varian baru, kebijakan terkini terkait pelaku perjalanan luar negeri adalah penutupan sementara pelaku perjalanan dari negara dengan transmisi Omicron dan negara sekitarnya. Namun, untuk Warga Negara Indonesia (WNI) tetap diperbolehkan masuk dengan syarat ketat yaitu 14 x 24 jam untuk WNI dari negara dengan transmisi omicron. Sedangkan untuk WNI dari negara lainnya wajib karantina 10 x 24 jam.

Baca juga: Omicron Terdeteksi di Indonesia, Satgas Covid-19: Tracing dan Testing Ditambah

Masyarakat diminta mempelajari kebijakan yang berlaku dan mentaatinya. Kebijakan dibuat tidak pandang bulu dan ditegakkan kepada seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan yang tertera pada Surat Edaran Satgas No. 23 Tahun 2021 dan adendumnya serta surat edaran Satgas nomor 25 Tahun 2021.

"Kita tidak boleh lengah terlebih sebentar lagi kita akan memasuki periode natal dan tahun baru yang cenderung meningkatkan mobilitas dan aktivitas masyarakat dan berpotensi meningkatkan penularan Covid-19," lanjutnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement