Dari sebanyak 21 anggota Pemuda Pancasila tersebut, yang telah ditetapkan sebagai tersangka 15 anggota Pemuda Pancasila sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam. Sedangkan 6 anggota sebagai tersangka pengeroyokan Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali.
Akibat penyerangan itu, Karosekali mengalami luka serius di bagian kepala dan harus menjalani perawatan di rumah sakit Polri.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 anggota Pemuda Pancasila sebagai tersangka pengeroyokan AKBP Dermawan Karosekali.
Total enam tersangka yang ditangkap, yakni RC, AS (18), WH (35), DH (23), ACH (29), serta MBK (23). Keenam tersangka sudah ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 170, 212, 216, dan 218 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.