MOJOKERTO - Seorang pengasuh Pondok Pesantren di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan kepada santrinya. Dalam pemeriksaan pelaku telah melakukan pencabulan sejak tahun 2018 lalu kepada empat santrinya.
Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Mojokerto, melimpahkan berkas dan tersangka Ahmad Muklis, seorang ustad guru ngaji yang juga pengasuh tempat pendidikan Alquran, yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap empat santrinya.
Baca juga: Guru Pesantren Cabuli Belasan Santri, Kemana Saja Istri Terdakwa?
Pelimpahan berkas dan tersangka serta barang bukti kasus pencabulan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri, karena berkas pencabulan terhadap empat santri di tempat pendidikan Alquran, dinyatakan sudah lengkap atau P21.
Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Mojokerto , Ivan Yoko Wibowo mengatakan, dalam berkas kasus pencabulan dengan tersangka tidak ditemukan adanya fakta dan alat bukti baru.
“Kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti. Kami menyatakan lengkap formal dan material, dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, fakta baru perkara ini tidak ada, korban lebih dari empat orang,” kata Ivan, Jumat (17/12/2021).
Baca juga: Guru Cabuli Belasan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani
JPU menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 undang undang perlindungan anak Ayat 3 dan Pasal 81 undang undang perlindungan anak ayat 2, dengan ancaman hukuman 20 tahun, karena tersangka merupakan guru atau pendidik.
(Awaludin)