“Pelaku mengaku membunuh mantan istrinya karena masalah bagi hasil penjualan rumah mereka,” ujar Ryan, Senin (20/12/2021).
Kini pelaku harus mempertangungjawabkan perbuatannya dan ditahan di Mapolresta Banda Aceh. Pelaku dijerat Pasal 338 jucnto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.