Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Guru Cabul Herry Wirawan, Kapolda Jabar: Bisa Saja Timbul Temuan Baru dalam Penyidikan

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Senin, 20 Desember 2021 |15:41 WIB
Kasus Guru Cabul Herry Wirawan, Kapolda Jabar: Bisa Saja Timbul Temuan Baru dalam Penyidikan
Terdakwa kasus pencabulan santriwati, Herry Wirawan (Foto: Ist)
A
A
A

BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melakukan pengembangan kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum guru dan pimpinan Madani Boarding School, Herry Wirawan.

Diketahui, Herry yang kini sudah berstatus terdakwa memperkosa belasan santrinya berulangkali hingga hamil dan melahirkan. Perbuatan biadab tersebut dilakukan Herry sejak 2016 dan baru terungkap Mei 2021 lalu.

Upaya pengembangan kasus asusila tersebut disampaikan langsung Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana saat menghadiri kegiatan vaksinasi massal di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (20/12/2021).

"Dalam penyidikan bisa saja timbul temuan baru dan kepolisian dalam kapasitas melakukan penyidikan," tegas Suntana.

Jendral bintang dua ini menyatakan, pihaknya siap menindaklanjuti setiap temuan maupun fakta baru terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Herry.

"Tetap (terima laporan terbaru)," kata Suntana.

Diketahui, Herry memperkosa belasan santrinya di berbagai tempat di Kota Bandung. Tidak hanya di pesantren tempatnya mengajar di kawasan Cibiru Kota Bandung, Herry juga mencabuli santri-santrinya di apartemen hingga hotel sejak 2016-2021.

Selain menyetubuhi belasan santrinya berulangkali hingga hamil dan melahirkan, Herry juga diduga menyalahgunakan dana bantuan pemerintah yang seharusnya menjadi hak santri-santrinya hingga mengeksploitasi santrinya demi keuntungan ekonomi pribadinya.

"Yayasan (pesantren) itu dijadikan modus operandi kejahatannya," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana, Kamis (9/12/2021).

Menurut Asep, dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa tersebut berdasarkan pengumpulan data dan penyelidikan yang telah dilakukan intelejen di Kejati Jabar. Parahnya lagi, kata Asep, dana bantuan juga digunakan terdakwa untuk menyewa hotel hingga apartemen yang dijadikan tempat untuk mencabuli santri-santrinya itu

"Terdakwa diduga menyalahgunakan dana bantuan yang berasal dari bantuan pemerintah. Uang bantuan tersebut juga diduga digunakan untuk membayar sewa kamar hotel, untuk dipakai mencabuli para korbannya," kata dia. agung bakti sarasa

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement