Semua SE tersebut merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021 dan Addendum SE Nomor 24 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19. SE ini ditujukan untuk mengatur pengetatan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan pada masa libur Nataru, untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan kasus Covid-19 usai masa libur Nataru.
"Perlu kami tegaskan, dalam penerapan SE ini tidak ada penyekatan. Yang ada adalah pengetatan protokol kesehatan di semua prasarana dan sarana transportasi," tutupnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.