Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Diberi Pinjaman Uang, Karyawan Pukul Bos Pakai Kayu Balok hingga Tewas

Isty Maulidya , Jurnalis-Selasa, 21 Desember 2021 |11:45 WIB
Tak Diberi Pinjaman Uang, Karyawan Pukul Bos Pakai Kayu Balok hingga Tewas
Polisi rilis kasus karyawan bunuh bos. (Foto: Isty Maulida)
A
A
A

Atas perbuatannya AR dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan.

"Kita langsung bertindak seusai ada laporan dan selang sepuluh pelaku ditangkap. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara," pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement