Atas perbuatannya AR dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan.
"Kita langsung bertindak seusai ada laporan dan selang sepuluh pelaku ditangkap. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)