Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Pastor Lakukan Pelecehan Seks terhadap Anak Yatim Piatu, Dijatuhi Hukuman Penjara 12 Tahun

Agregasi VOA , Jurnalis-Rabu, 22 Desember 2021 |05:45 WIB
Mantan Pastor Lakukan Pelecehan Seks terhadap Anak Yatim Piatu, Dijatuhi Hukuman Penjara 12 Tahun
Mantan pastor dinyatakan bersalah lakukan pelecehan seks terhadap anak (Foto: AP via VOA)
A
A
A

NEW YORK - Seorang mantan pastor Amerika Serikat (AS) yang dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak  yatim piatu dan kurang beruntung di bawah asuhannya di Timor Leste dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara12 tahun  pada Selasa (21/12).

Richard Daschbach, 84, yang menghabiskan puluhan tahun sebagai misionaris di daerah terpencil Oecusse, sebelumnya menghadapi tuduhan pelecehan seksual terhadap anak serta pornografi anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sidang itu sendiri dimulai pada bulan Februari lalu tetapi telah ditunda beberapa kali sebelum akhirnya diselesaikan bulan lalu.

 Baca juga: 2 Pastor Katolik Dipenjara karena Melecehkan Anak-Anak Tunarungu

Selama persidangan, para korban mengeluhkan berbagai ancaman dan serangan online yang dihadapi mereka.

Daschbach dihormati karena perannya selama perjuangan negara kecil di Asia Tenggara untuk kemerdekaan dan mendapatkan dukungan kuat dari beberapa tokoh berpengaruh di negara itu, termasuk mantan Presiden Xanana Gusmao, yang menghadiri pengadilan pada Selasa (21/12).

 Baca juga: Detik-Detik Seorang Pastor Didorong Perempuan dari Panggung saat Misa

Daschbach, putra seorang pekerja industri baja di Pittsburgh, ditahbiskan pada 1964 oleh Society of the Divine Word sebagai pastor di kantor pusatnya di luar Chicago.

Ia tiba di negara yang sekarang dikenal sebagai Timor Leste beberapa tahun kemudian. Pada tahun 1990-an, ia mendirikan tempat penampungan bernama Topu Honis, yang berarti “Panduan Kehidupan."

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement