Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Pastor Lakukan Pelecehan Seks terhadap Anak Yatim Piatu, Dijatuhi Hukuman Penjara 12 Tahun

Agregasi VOA , Jurnalis-Rabu, 22 Desember 2021 |05:45 WIB
Mantan Pastor Lakukan Pelecehan Seks terhadap Anak Yatim Piatu, Dijatuhi Hukuman Penjara 12 Tahun
Mantan pastor dinyatakan bersalah lakukan pelecehan seks terhadap anak (Foto: AP via VOA)
A
A
A

Mereka tidak mengumumkan strategi hukum mereka dan proses pengadilan berlangsung tertutup.

Perwakilan hukum Daschbach mengatakan mereka berencana untuk mengajukan banding atas keputusan yang dikeluarkan oleh ketiga hakim tersebut.

Secara terpisah, dewan juri federal AS di Washington DC mendakwa Daschbach pada Agustus lalu.

Ia menghadapi tujuh tuduhan terlibat dalam perilaku seksual terlarang di tempat penampungan itu.

Jika dinyatakan bersalah di AS, Daschbach dapat menerima hukuman hingga 30 tahun penjara untuk setiap dakwaan yang dihadapinya, tetapi Departemen Kehakiman AS belum mengatakan apakah mereka berencana untuk mencoba mengekstradisi mantan pastor tersebut.

Daschbach juga dicari di AS karena tiga tuduhan penipuan kawat yang terkait dengan salah satu donornya yang berbasis di California, yang menuduhnya telah melanggar perjanjian untuk melindungi mereka yang berada di bawah asuhannya.

Interpol telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Daschbach.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement