Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Remaja 15 Tahun di Cengkareng Cabuli 9 Anak di Bawah Umur, Miris!

Dimas Choirul , Jurnalis-Rabu, 22 Desember 2021 |16:41 WIB
Remaja 15 Tahun di Cengkareng Cabuli 9 Anak di Bawah Umur, Miris!
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

Atas perbuatannya, pelaku terancam terjerat pasal Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 pasal 82 ayat1 junto 76e dengan ancaman hukuman antara 5 tahun sampai 15 tahun.

Namun, karena pelaku masih di bawah umur, sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Perlindungan Anak pasal 81-82, maka pemberian sanksi tambahan sepertiga itu tidak berlaku.

"Termasuk juga pemberian misalnya kebiri kimia tidak berlaku, pemberian hukuman maksimal ancaman seumur hidup dan pidana mati juga tidak berlaku untuk pelaku anak," kata Ketua P2TP2A DKI Jakarta Tri Palupi, Rabu.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement