“Perlu kami jelaskan bahwa lokasi merupakan bagian dari ruang manfaat jalan kereta api yang ketentuannya diatur didalam UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretapian. Sebagai mana didalam UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ menyatakan bahwa definisi jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel,” ungkap rilis tersebut.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi segala bentuk rambu larangan, perintah ataupun petunjuk yang ada, sehingga keselamatan masyarakat menjadi tujuan utama.
(Fahmi Firdaus )