Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan, tiga tersangka masing-masing berinisial SAP, S dan P. Ketiganya tercatat sebagai pegawai dari perusahaan penyalur tenaga kerja yang menyerang pegawai perusahaan jasa ekspedisi.
"Benar (tiga orang jadi tersangka)," kata Ahsanul kepada wartawan, Rabu (22/12/2021).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan awal dan barang bukti berupa rekaman CCTV. Tiga tersangka itu terbukti melakukan penganiayaan terhadap para pegawai ekspedisi.
"Kalau yang kita jadikan tersangka mereka mukul pakai tangan dan kaki, ada yang dua kali, ada yang satu kali," ujarnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)