Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Sabu Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Jaksa Tuntut 12 Bulan Rehabilitasi dan HP Dirampas Negara

Lintang Tribuana , Jurnalis-Kamis, 23 Desember 2021 |12:34 WIB
Kasus Sabu Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Jaksa Tuntut 12 Bulan Rehabilitasi dan HP Dirampas Negara
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie/Okezone
A
A
A

JAKARTA – Dua pesohor Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut menjalani rehabilitasi selama 12 bulan dalam sidang penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).

(Baca juga: Terungkap! Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Konsumsi Sabu Sedang Menuju Ringan)

Selain Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut sopir pribadi keduanya, Zen Vivanto, selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

"Kami selaku JPU menuntut Majelis Hakim agar menempatkan ketiga terdakwa, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto di panti rehabilitasi medis RSKO, Cibubur, Jakarta Timur masing-masing selama 12 bulan," kata JPU dalam persidangan.

(Baca juga: Tangis Nia Ramadhani Pecah saat Bicarakan Anak di Sidang)

Jaksa juga menuntut agar handphone Nia, Ardi dan Zen dirampas untuk negara. "Dan kami menyatakan barang bukti handphone ketiga terdakwa agar dirampas untuk negara," tutup JPU.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement