Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Sabu Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Jaksa Tuntut 12 Bulan Rehabilitasi dan HP Dirampas Negara

Lintang Tribuana , Jurnalis-Kamis, 23 Desember 2021 |12:34 WIB
Kasus Sabu Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Jaksa Tuntut 12 Bulan Rehabilitasi dan HP Dirampas Negara
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie/Okezone
A
A
A

Nia, Ardi, dan Zen dinilai jaksa terbukti mengonsumsi sabu sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement