"Misalnya ada yang beli arisan Rp10 juta dijanjikan akan dapat 15 juta rupiah. Durasinya 1 Minggu. Tetapi ketika tiba waktunya para korban tidak mendapat arisan tersebut. Merek merasa dibohongi pelaku,” katanya.
T mengaku uang dari para korbannya itu sudah dipakai habis untuk memenuhi kebutuhan.
"Saya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya.
Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 4 tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.