"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” tambah Rika.
Baca Juga :Amankan Natal, Jenderal Andika Terjunkan 10 Ribu Prajurit TNI
Mewakili Ditjenpas, Rika mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana yang merayakan Natal dan mendapat RK Natal tahun 2021. Bagi yang belum mendapat remisi, Rika memohon untuk bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya juga dapat menikmati hal yang sama.
"Semoga dengan pemberian Remisi ini Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat meresapi momentum Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah nikmat yang diterima karena telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik," kata Rika.
(Angkasa Yudhistira)