Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pendeta yang Adopsi 70 Anak Dihukum Penjara 21 Tahun karena Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual

Susi Susanti , Jurnalis-Sabtu, 25 Desember 2021 |10:07 WIB
Pendeta yang Adopsi 70 Anak Dihukum Penjara 21 Tahun karena Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual
Pendeta yang mengadopsi 70 anak dihukum penjara 21 tahun karena pemerkosaan (Foto: Orenberg Di)
A
A
A

RUSIA - Sebuah pengadilan Rusia telah memutuskan hukuman penjara selama 21 tahun kepada mantan pendeta Ortodoks, yang disebut-sebut telah mengadopsi 70 anak, karena serangkaian pelanggaran pelecehan seksual anak.

Nikolai Stremsky dihukum karena memperkosa beberapa anak dan tindakan kekerasan lainnya di parokinya di Ural di barat daya Rusia.

Pengadilan di Saraktash pada Jumat (24/12) memutuskan pendeta ini dipenjara di di sebuah koloni hukuman. Pengadian juga melarangnya bekerja dengan anak-anak selama 20 tahun dan mencabut kehormatan nasionalnya sebagai orang tua.

Baca juga: Gereja Katolik Akan Lakukan Penyelidikan Pelecehan Seksual Anak Sejak 80 Tahun Lalu

Stremsky terkenal memiliki keluarga terbesar di Rusia dan didekorasi dengan Ordo Kejayaan Orang Tua nasional. Keputusan ini juga telah membuat dia kehilangan imamat dan kehormatannya sebegai pendeta di gereja.

Sebagai kepala biara di kota Saraktash, Stremsky dan istrinya mengelola panti asuhan sejak awal 1990-an, mengadopsi anak-anak dari panti asuhan di wilayah tersebut. Sebagian besar dari 70 anak yang mereka adopsi sudah dewasa.

 Baca juga: Gereja Katolik Akan Jual Aset dan Pinjam Uang untuk Bayar Ganti Rugi Korban Pelecehan Seksual

Dia ditangkap pada 2019 dan diselidiki atas pelanggaran terhadap tujuh anak di bawah umur, Dia mengutuk tuduhan terhadapnya sebagai fitnah.

Tahun lalu, salah satu anak angkatnya yang sudah dewasa dan suaminya dijatuhi hukuman percobaan karena secara ilegal membatasi kebebasan anak-anak mereka.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement