JAKARTA - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit rekening koran, kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit proyek pada BPD Jateng cabang Blora.
Ketiga tersangka itu adalah, Rudatin Pamungkas selaku eks Kepala BPD Jateng cabang Blora, Ubaydillah Rouf selaku ASN Pemkab Blora dan Direktur PT. Gading Mas Properti Blora serta Teguh Kristiono selaku Direktur PT. Lentera Emas Raya Blora.
"Tiga orang tersangka," kata Wadir Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Cahyono Wibowo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).
Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno sebagai Tersangka Korupsi
Cahyono menjelaskan, pada November 2018 BPD Jateng Cabang Blora telah meyalur Kredit Rekening Koran (RC) kepada tersangka Ubaydillah sebesar Rp4.000.000.000.
Dalam proses pengajuan kredit terdapat PMH dan penggunaan kreditnya tidak sesuai dengan peruntukannya, pencairan kredit dipergunakan untuk membayar pinjaman pada perbankan lain.
"Sehingga, sampai saat ini status Kredit Coll 5 (macet) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit," ujar Cahyono.
Baca Juga: Wapres Minta Pemberantasan Korupsi Jangan Hanya Jadi Seremoni, Ini Respons KPK