Dalam diktum ketiga, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan stuktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Selanjutnya, pada diktum kelima, pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Baca juga: Melihat Anies dari Dekat: Berangkat Kerja, Menemani Jokowi hingga Bersepeda
(Fakhrizal Fakhri )