BANDUNG - Pasangan kekasih pemeran dan pembuat video porno di salah satu hotel di Bogor, Jawa Barat divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung hukuman 3,5 tahun penjara. Sejoli berinisial RTM (32) dan PVT (30) itu sudah menjalani sidang di PN Bandung dan putusan dibacakan hakim pada 13 Juli 2021 lalu.
Dalam persidangan, duduk sebagai ketua majelis hakim Sunarti dengan dua anggota, yakni Sri Kuncoro dan Taryan Setiawan.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana masing-masing selama 3 tahun dan enam bulan dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan," kata hakim sebagaimana amar putusan yang diunggah dalam website Mahkamah Agung (MA) yang dilihat pada Senin (27/12/2021).
Baca Juga: Deretan Kasus Suami Sebar Video Asusila Istri, Ada yang Dikirim ke Grup Whatsapp Sekolah Anak
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa pasangan kekasih itu terbukti melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP.
"Terdakwa secara bersama-sama bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," kata hakim.
Putusan yang dibacakan hakim ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Ini Sosok Felly Angelista, Nama Akun Pengunggah Video Syur di Hotel Bogor