Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Empat Napi Aceh Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Ada apa?

Muhammad Farhan , Jurnalis-Selasa, 28 Desember 2021 |19:43 WIB
Empat Napi Aceh Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Ada apa?
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Pemasyarakatan memindahkan 4 Narapidana (napi) dari Aceh ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan keempat narapidana tersebut sebagai langkah tegas untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di lapas dan rutan.

"Keempat WBP tersebut antara lain D, M, HG, dan CM yang divonis pidana penjara 16 tahun hingga seumur hidup. Keempatnya dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Idi dan Lapas Kelas III Lhoknga ke Lapas Kelas IIA Khusus Karanganyar," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dalam keterangannya, Selasa (28/12/2021).

Keempatnya adalah narapidana kasus narkotika dan kasus tindak pidana umum pembunuhan yang masuk dalam kategori high risk.

Dalam perjalanan menuju lapas Nusakambangan, keempatnya dikawal ketat oleh petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh bekerja sama dengan Brimob Polda Aceh.

Baca juga: Tinjau Pembangunan 3 Lapas Baru di Nusakambangan, Menkumham : Kita Lihat Mahal Sekali

Keempat narapidana tiba di Dermaga Wijayapura, Nusakambangan sekitar pukul 12.45 WIB dan disambut oleh Kepala Lapas Kelas I Batu, Jalu Yuswa Panjang. Untuk memastikan keamanan, sebelum dipindahkan ke Lapas Karanganyar, keempatnya terlebih dahulu melewati pemeriksaan fisik dan penggeledahan.

Baca juga: 7 Fakta Mengerikan Lapas Nusakambangan, Nomor 1 Penuh Aura Mistis

Kepala Lapas Batu, Jalu Yuswa mengatakan, pemindahan narapidana kategori high risk ini merupakan bentuk komitmen Pemasyarakatan mencegah gangguan ketertiban dan keamanan di lapas, termasuk peredaran gelap narkotika dan kekerasan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement