BANDARLAMPUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Lampung menjatuhkan vonis hukuman kurungan penjara kepada tiga terdakwa penganiaya tenaga kesehatan (nakes) selama satu bulan.
"Terbukti secara sah meyakinkan bersalah, telah melakukan kekerasan. Dengan itu ketiga terdakwa dijatuhi hukuman selama satu bulan," kata ketua majelis hakim Fitri Ramadhan dalam persidangan, di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (28/12/2021).
Baca Juga: Gegara Tabung Oksigen, 3 Pengeroyok Nakes Puskesmas Ditetapkan Tersangka
Dia melanjutkan dalam putusan yang dijatuhkan tersebut, hal yang meringankan ketiga terdakwa adalah menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut tiga terdakwa dengan kurungan penjara masing-masing selama dua bulan.
Atas putusan tersebut, penasihat hukum tiga terdakwa, Sujarwo menyatakan pikir-pikir. Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) Eka Aftarini juga menyatakan pikir-pikir.