"Terkait hal ini kami menyatakan pikir-pikir," kata dia.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Eka Aftarini menuntut tiga terdakwa penganiaya tenaga kesehatan Puskesmas Kedaton, Bandarlampung selama dua bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Seorang Pria Dikeroyok 9 Orang hingga Bersimbah Darah, Ternyata Salah Sasaran
Menurut jaksa, dalam perkara tersebut hal yang meringankan bahwa petugas kesehatan tersebut tidak menjalankan sebagaimana fungsinya. Sedangkan hal yang memberatkan, atas perbuatan tiga terdakwa menyebabkan tenaga kesehatan mengalami luka-luka.
(Arief Setyadi )