Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Penganiaya Nakes di Lampung Divonis 1 Bulan Penjara

Antara , Jurnalis-Selasa, 28 Desember 2021 |21:33 WIB
3 Penganiaya Nakes di Lampung Divonis 1 Bulan Penjara
Terdakwa penganiayaan nakes di Lampung divonis satu bulan penjara (Foto: Antara)
A
A
A

BANDARLAMPUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Lampung menjatuhkan vonis hukuman kurungan penjara kepada tiga terdakwa penganiaya tenaga kesehatan (nakes) selama satu bulan. 

"Terbukti secara sah meyakinkan bersalah, telah melakukan kekerasan. Dengan itu ketiga terdakwa dijatuhi hukuman selama satu bulan," kata ketua majelis hakim Fitri Ramadhan dalam persidangan, di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (28/12/2021).

Baca Juga: Gegara Tabung Oksigen, 3 Pengeroyok Nakes Puskesmas Ditetapkan Tersangka

Dia melanjutkan dalam putusan yang dijatuhkan tersebut, hal yang meringankan ketiga terdakwa adalah menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut tiga terdakwa dengan kurungan penjara masing-masing selama dua bulan.

Atas putusan tersebut, penasihat hukum tiga terdakwa, Sujarwo menyatakan pikir-pikir. Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) Eka Aftarini juga menyatakan pikir-pikir.

"Terkait hal ini kami menyatakan pikir-pikir," kata dia.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Eka Aftarini menuntut tiga terdakwa penganiaya tenaga kesehatan Puskesmas Kedaton, Bandarlampung selama dua bulan kurungan penjara.

Baca Juga:  Seorang Pria Dikeroyok 9 Orang hingga Bersimbah Darah, Ternyata Salah Sasaran

Menurut jaksa, dalam perkara tersebut hal yang meringankan bahwa petugas kesehatan tersebut tidak menjalankan sebagaimana fungsinya. Sedangkan hal yang memberatkan, atas perbuatan tiga terdakwa menyebabkan tenaga kesehatan mengalami luka-luka.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement