Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Laporan Akhir Tahun KPK: Tingkat Kepatuhan LHKPN 2021 Capai 93,1 Persen

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 29 Desember 2021 |20:58 WIB
Laporan Akhir Tahun KPK: Tingkat Kepatuhan LHKPN 2021 Capai 93,1 Persen
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan bahwa tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021 mencapai 93,10 persen. Lalu wajib lapor yang telah menyerahkan LHKPN sebanyak 97,31 persen.

"KPK mencatat tingkat pelaporan LHKPN 2021 sebesar 97,31 persen dan tingkat kepatuhan mencapai 93,10 persen dari total wajib lapor," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Alex pun merinci tingkat kepatuhan LHKPN yakni bidang eksekutif dengan tingkat pelaporan 97,33 persen dan kepatuhan 92,71 persen, sementara bidang yudikatif dengan tingkat pelaporan 98,65 persen dan kepatuhan 96,83 persen.

"Bidang legislatif dengan tingkat pelaporan 93,29 persen dan kepatuhan 90,38 persen, serta BUMN/BUMD dengan tingkat pelaporan 98,79 persen dan kepatuhan 96,26 persen," kata Alexander.

Baca juga: Usut Kasus Dana PEN Daerah, KPK Geledah Rumah Eks Dirjen Keuangan Kemendagri

Selain melakukan pendaftaran, KPK juga telah melakukan pemeriksaan atas LHKPN selama 2021. Lembaga antirasuah memeriksa total 260 penyelenggara negara atas permintaan internal.

"Terdiri atas 156 laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait proses seleksi hakim agung dan pengembangan perkara dan 104 LHP dari para penyelenggara negara yang meliputi kepala daerah, direksi BUMD, dan penyelenggara negara di kementerian," kata Alex.

Baca juga: Kembangkan Kasus Bupati Kolaka Timur, KPK Usut Pengajuan Pinjaman Dana PEN Daerah

Selain itu, Alexander mengatakan bahwa Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK telah mengembangkan fitur perbandingan harta penyelenggara negara selama tiga tahun terakhir dalam menu e-announcement yang dapat diakses melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

Fitur tersebut, kata Alexander, dapat digunakan masyarakat sebagai perbandingan harta penyelenggara negara selama menjabat.

"Sehingga diharapkan apabila terdapat harta yang belum dilaporkan oleh penyelenggara negara, masyarakat dapat menginformasikan kepada KPK," katanya.

Baca juga: Kasus Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Probolinggo dan Suami Segera Disidang

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement