Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jual Kasur Tiruan, Pasutri di Tangerang Ditangkap

Isty Maulidya , Jurnalis-Rabu, 29 Desember 2021 |13:37 WIB
Jual Kasur Tiruan, Pasutri di Tangerang Ditangkap
Polres Tangerang ungkap kasus kasur tiruan. (Foto : Isty Maulidya)
A
A
A

TANGERANG - Jajaran Polres Kota Tangerang menangkap sepasang suami istri (pasutri) berinisial TS (37) dan M (34) karena menjual kasur tiruan. Keduanya dilaporkan melakukan penipuan setelah menggunakan merek INOAC untuk kasur dagangannya.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, aksi pasutri itu terungkap ketika sales dari kasur Inoac melakukan promosi di wilayah Jambe, Kabupaten Tangerang. Salah satu warga saat itu mengeluhkan kualitas kasur tersebut yang dibelinya dari orang lain.

"Sales lalu memeriksa keluhan tersebut, dan ternyata kasur yang dibeli warga adalah barang tiruan," ujarnya pada Rabu (29/12/2021).

Kemudian sales yang bernama Wawan itu menanyakan tempat warga membeli kasur yang rupanya masih ada di wilayah Jambe. Setelahnya, Wawan melakukan penelusuran lebih lanjut dan mendapatkan adanya gudang kasur tiruan di Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

"Setelah buat laporan, kami melakulan tindak lanjut dengan penyelidikan, dan benar, bahwa para pelaku menjual kasur dengan menggunakan merek INOAC. Hingga akhirnya mereka kami amankan di rumahnya, kawasan Sindang Jaya," tutur Kapolres.

Berdasarkan pemeriksaan oleh polisi, pasutri tersebut menggunakan merek dagang pada kasur tiruan untuk meraup untung yang banyak. Kedua mengaku bisa mendapatkan penghasilan hingga Rp150 juta, dengan penjualan kasur kisaran harga Rp800 ribu hingga, Rp1,5 juta.

Baca Juga : Modus Kencan, Pasutri Jebak Pria Hidung Belang Lalu Gasak Hartanya

"Dia beroperasi dari tahun 2016 sampai sekarang dan sudah raup untung yang cukup banyak. Bila ditotal selama 2016 sampai saat ini, untung dari usaha itu bisa mencapai Rp10 miliar," ujarnya.

Kedua tersangka yaitu TS dan M rupanya bukan orang yang memproduksi kasur tersebut. Keduanya hanya melakukan pengemasan dan meletakkan merek di kasur tiruan tersebut. Polisi sampai saat ini masih menyelidiki tempat kedua tersangka membeli busa kasur.

"Mereka hanya pengemasannya. Busa dari kasur ini, mereka beli dari daerah Bogor, Jawa Barat. Kini masih dalam proses penyelidikan," ucapnya.

Atas kasus tersebut, kini pasangan suami istri itu, ditahan oleh polisi dan dikenakan Pasal 100 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis dengan anacaman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement