Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kecanduan Game Online, 3 Satpam Ini Nekat Curi Besi

Agus Ismanto , Jurnalis-Rabu, 29 Desember 2021 |08:50 WIB
Kecanduan <i>Game Online</i>, 3 Satpam Ini Nekat Curi Besi
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

GRESIK – Tiga orang petugas satpam ditangkap polisi karena mencuri besi tua, di gudang yang dijaganya. Kawanan tersangka ini nekat mencari untuk mencukupi kebutuhan hobinya, yaitu main game online.

Anggota Polsek Manyar menyita sebanyak 3 ton besi, dari tangan kawanan tersangka usai melakukan aksinya. Kawanan tersangka yang diamankan, yakni Muhammad Muhaimin, Adi Masrista, dan Adi Munafi, yang sehari hari bertugas menjaga gudang penyimpanan besi tua.

Baca juga:  Terekam CCTV, Komplotan Maling di Bekasi Ketahuan Warga saat Beraksi

Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan pemilik gudang besi tua, Syaiful Anam, karena beberapa kehilangan barang di gudangnya. Korban kemudian melakukan pemantauan dan berhasil memergoki kawanan tersangka, saat membawa kabur besi tua keluar gudang, dengan membawa kendaraan truk bak terbuka.

"Sudah 15 kali, sudah tahu saya biarkan masuk, kerugian ratusan juta rupiah, saya berharap penadahnya segera ditangkap," kata Syaiful, Rabu (29/12/2021).

Baca juga:  Video Pencurian Laptop di KRL Viral di Medsos, Pelaku Santuy Ambil Barang Penumpang

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Manyar, Ipda Joko Suprianto mengatakan, modus tersangka yakni mematikan aliran listrik di dalam gudang, agar tidak mengundang kecurigaan warga sekitar. Dari

hasil olah TKP, para tersangka mengaku sudah 15 kali melancarkan aksinya, dengan membawa sebanyak 1 sampai 3 ton sekali beraksi.

"Pelaku orang dalam sendiri, securty mencuri potongan besi, sudah lima belas kali, sekali mencuri bisa satu ton sampai tiga ton,” kata Joko.

Sementara tersangka Muhaimin mengaku, uang hasil pencurian digunakan untuk bersenang senang dan bermain game online.

"Saya enam bulan kerja, gaji saya kecil hanya Rp2 juta, minimal Rp3 juta, dibuat beli chip,” kata Muhaimin.

Akibat perbuatanya, kawanan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancanan hukuman 7 tahun penjara.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement