Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Pembuat Laporan Palsu Korban Klitih, Mengaku Lengannya Disayat

Antara , Jurnalis-Rabu, 29 Desember 2021 |16:09 WIB
Polisi Tangkap Pembuat Laporan Palsu Korban Klitih, Mengaku Lengannya Disayat
Konferensi pers Polres Bantul. (Foto: Antara)
A
A
A

"Kami tegas, karena ini bisa mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), apalagi yang bersangkutan berniat memviralkan kejadian ini, sehingga akan semakin menambah kesan bahwa Yogyakarta tidak aman sehingga ini adalah hoaks," katanya.

“Pelaku bakal dikenai Pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan dan bersangkutan sudah dijadikan tersangka, dengan TKP di daerah Bibis, Kasihan,” ucapnya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement