Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lili Pintauli Disanksi Potong Gaji Selam Setahun, Jadi Pembelajaran

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 30 Desember 2021 |12:40 WIB
Lili Pintauli Disanksi Potong Gaji Selam Setahun, Jadi Pembelajaran
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata angkat bicara soal dugaan pelanggaran etik rekannya, Lili Pintauli Siregar yang telah disanksi lantaran melanggar etik karena berhubungan atau berkomunikasi dengan pihak yang berperkara yakni, Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Menurut Alex -sapaan karib Alexander Marwata, Lili Pintauli sudah dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK melalui sidang etik. Lili disanksi potong gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan atas pelanggaran etiknya. Alex menganggap putusan dewas tersebut sudah selesai.

"Putusan dewas sudah mendapatkan sanksi, kami melihat sudah selesai. Mulai dari putusan Dewas itu kita anggap kasus Ibu Lili sudah selesai," ujar Alex saat menggelar konpers kinerja KPK 2021 yang ditayangkan melalui akun YouTube KPK RI, Kamis (30/12/2021).

Alex juga sudah mengingatkan kepada Lili agar tindakan dan perbuatannya bisa menjadi pelajaran berharga. Sebab, ada batasan-batasan serta aturan yang mengikat ketika menjadi pimpinan KPK. Salah satunya, dilarang untuk berkomunikasi dengan pihak yang berperkara, apalagi membicarakan kasus.

"Dan saya kira bagi Bu Lili sendiri juga menjadi pembelajaran. Supaya apa? supaya memperbaiki diri," ujar Alex.

Baca Juga : KPK Masih Nihil Informasi soal Keberadaan Harun Masiku

Alex juga meminta kepada publik untuk membantu mengawasi kinerja pegawai hingga pimpinan KPK. Jika terbukti ada yang melanggar, pegawai hingga pimpinan bisa dilaporkan ke dewas KPK.

"Tentu kami berharap teman-teman bisa melihat secara lebih objektif tolong awasi kami, bantu kami, laporkan dewas enggak masalah. Teman-teman wartawan bisa memantau pimpinan kalau ada kesalahan silakan laporkan ke Dewas," pungkasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement