JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi memperkenalkan aplikasi M-Paspor mulai hari. Melalui aplikasi tersebut warga dapat mengajukan permohonan dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan, dengan kemudahan tersebut pemohon tidak perlu menunggu petugas mengunggah dan memasukkan data.
“Dalam aplikasi M-Paspor terdapat fitur-fitur yang mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka. Fitur-fitur tersebut antara lain Pembayaran PNBP di Awal, Reschedule Jadwal Kedatangan, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI," ujar Arya dalam keterangannya, Kamis (30/12/2021).
Ia juga menerangkan bahwa pemohon dapat mengunduh aplikasi M-Paspor pada Playstore dan menginstall di gawai. Selanjutnya pemohon mengunggah berkas persyaratan dan memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan yang diinginkan.
Baca juga: Imigrasi Perkenalkan M-Paspor, Ini Sederet Kegunaannya
Tahapan berikutnya, pemohon harus melakukan pembayaran di kanal-kanal yang tersedia baik secara daring seperti marketplace, Bank, Kantor Pos. Batas waktu pembayaran yaitu dua jam setelah dokumen diunggah.
Baca juga: Diplomat AS Ditangkap Gara-gara Diduga Jual Paspor Palsu ke Warga Suriah
“Untuk saat ini kami masih soft launching, kantor imigrasi yang akan membuka kuota antrean paspor pertama kali di aplikasi M-Paspor adalah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Tangerang," tutur Angga.