Polisi yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan dan menghimpun keterangan dari beberapa orang saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, serta CCTV dari sebuah minimarket.
Dari penyelidikan tersebut, polisi menemukan kejanggalan dengan laporan yang disampaikan korban di kantor polisi. "Ternyata laporannya palsu, bohong," ujar Kapolres Bantul AKBP Ihsan.
Setelah melakukan gelar perkara, akhirnya polisi mengamankan Heriawan, si pelapor yang mengaku menjadi korban kejahatan klithih. Setelah ditunjukkan sejumlah fakta dari keterangan para saksi dan rekaman CCTV, akhirnya Heriawan mengakui bahwa dia telah membuat laporan palsu di kantor polisi dengan mengaku menjadi korban kejahatan klithih.
Heriawan sengaja menyayat tangannya sendiri dengan cutter yang dibelinya dari sebuah minimarket. Kemudian, mengaku kepada warga yang menolongnya serta kepada polisi , seolah-olah dia menjadi korban penganiayaan oleh 3 orang bersenjata tajam pada tengah malam di Jalan Bibis Kapanewon Kasihan Bantul.
Pemuda yang ternyata residivis kasus penganiayaan ini mengaku bahwa perbuatannya dilakukan agar dirinya menjadi viral dan terkenal di media sosial. Heriawan berusaha mengunggah luka robek di tangannya dan pengakuannya di salah satu media sosial, namun di tolak oleh media sosial tersebut lantaran mengandung kekerasan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan tersangka, pisau cutter dan jaket serta rekaman CCTV yang menunjukkan tersangka membeli cutter tersebut di minimarket.
Heriawan bakal dijerat dengan Pasal 242 KUHP subsider 220 KUHP tentang sumpah atau keterangan palsu. Perbuatan Heriawan dinilai telah membuat kesan buruk pada kota Yogyakarta, seolah-olah Yogyakarta tidak aman dari tindak kejahatan jalanan atau sering disebut klithih.
(Arief Setyadi )