Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Warga Dilarang Gelar Pesta Kembang Api saat Tahun Baru, Pantai Kuta Ditutup Pukul 23.00 Wita

Indira Arri , Jurnalis-Kamis, 30 Desember 2021 |15:24 WIB
Warga Dilarang Gelar Pesta Kembang Api saat Tahun Baru, Pantai Kuta Ditutup Pukul 23.00 Wita
Pantai Kuta akan ditutup mulai pukul 23.00 Wita. (Foto : iNews/Indira Arri)
A
A
A

DENPASAR – Warga dan wisatawan dilarang menggelar pesta kembang api di Denpasar, Bali, pada malam Tahun Baru 2022. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan yang dapat menyebabkan penularan virus corona (Covid-19).

Pejabat Polresta Denpasar mengingatkan warga dan wisatawan untuk tidak menggelar pesta pergantian tahun, yang mengakibatkan kerumunan dan berpotensi menyebarkan virus covid-19 termasuk varian baru Omicron.

Saat malam pergantian tahun, petugas gabungan termasuk pecalang adat desa setempat akan melakukan pengawasan ketat. Hal ini guna memastikan ketentuan pemerintah yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Nomor 20 Tahun 2021. Ketentuan itu mengatur mengenai perayaan Natal dan Tahun Baru berjalan dengan baik.

Larangan menggelar pesta dan menyalakan kembang api diberlakukan di kawasan wisata Kuta, yang kerap dipadati warga dan wisatawan saat malam pergantian tahun.

Baca Juga : Jembatan Suramadu Ditutup Saat Malam Tahun Baru 2022, Hanya Kendaraan Ini yang Dibolehkan Melintas

Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Avitus Panjaitan pada Kamis (30/12/2021) menjelaskan, pengunjung yang ingin memasuki Pantai Kuta hanya diperbolehkan dengan berjalan kaki.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement