Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KALEIDOSKOP 2021 : Geger Penangkapan Azis Syamsuddin dalam Kasus Penanganan Perkara KPK

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Jum'at, 31 Desember 2021 |12:30 WIB
KALEIDOSKOP 2021 : Geger Penangkapan Azis Syamsuddin dalam Kasus Penanganan Perkara KPK
Azis Syamsuddin. (Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di rumah orangtuanya, di Jalan Gedung Hijau II, No. 11, RT 02/13, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jakarta, pada Jumat (24/9/2021). Penangkapan tersebut lantaran nama Azis Syamsuddin disebut-sebut terlibat dalam kasus Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.

Penangkapan Azis itu dipimpin Direktur Penyidikan KPK Brigjen Setyo Budiyanto. "Ya benar, saya yang pimpin penjemputan terhadap saudara AS. Kita bawa yang bersangkutan setelah melakukan tes antigen dan hasilnya negatif," kata Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Setyo Budiyanto, MNC Portal, Jumat (24/9/2021).

Azis Syamsuddin kemudian digiring ke KPK. Ia diperiksa penyidik sekira selama 4 jam. Usai pemeriksaan itu, Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan Azis sebagai tersangka terkait penanganan perkara korupsi yang tengah diusut penyidik di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Penetapan tersangka tersebut berujung lengsernya Azis Syamsuddin dari jabatan Wakil Ketua DPR dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar. Posisinya sebagai Wakil Ketua DPR digantikan Lodewijk F Paulus. Sementara posisinya sebagai Wakil Ketua Umum DPP Golka digantikan Adies Kadir.

Kronologi Kasus

Firli menjelaskan kronologi awal kasus yang menjerat Azis yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPR. Dalam perkara tersebut, Azis Syamsuddin diduga memberi suap ke mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp3,1 miliar.

Perkara tersebut bermula sekitar Agustus 2020. Saat itu, Azis menghubungi Robin dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado yang sedang diselidiki KPK.

"Selanjutnya, SRP (Stepanus Robin Pattuju) menghubungi MH (Maskur Husain) untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut," kata Firli pada 25 September 2021.

Setelah itu MH menyampaikan pada AZ dan AG, untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 Miliar," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Atas permintaan itu, Robin menyampaikan langsung kepada Azis terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh politikus Golkar itu.

Baca Juga : Azis Syamsuddin Bantah Punya Adik dan Aliza Gunado sebagai Orang Kepercayaan

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement