JAKARTA - Media sosial (medsos) dihebohkan terkait viralnya informasi pemberhentian sejumlah pegawai Lembaga Biologi Molekuler Eijkman (LBME).
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko pun membenarkan kabar tersebut.
“Benar bahwa ada proses pemberhentian sebagai pegawai LBME, tetapi sebagian besar dialihkan/disesuaikan dengan berbagai skema agar sesuai dengan regulasi sebagai lembaga pemerintah,” katanya saat dihubungi, Minggu (2/1/2021).
Laksana menjelaskan bahwa LBME selama ini bukan lembaga resmi pemerintah dan berstatus unit proyek di Kemenristek. Hal ini menyebabkan para PNS Periset di LBME tidak dapat diangkat sebagai peneliti penuh dan berstatus seperti tenaga administrasi.
Mengikuti integrasi Kemristek dan 4 LPNK ke BRIN pada 1 September 2021, status LBME telah kami lembagakan menjadi unit kerja resmi (Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman) di bawah Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati. Dengan status ini para periset di LBME dapat kami angkat menjadi Peneliti dengan segala hak finansialnya,” jelasnya.
Baca juga: Dilebur ke BRIN, Tim Waspada Covid-19 Eijkman Pamit
Namun di sisi lain, Laksana menyebut LBME banyak merekrut tenaga honorer tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Terkait hal ini dia mengatakan bahwa BRIN telah memberikan beberapa opsi sesuai status masing-masing.
Baca juga: Bergabung dengan BRIN, Eijkman di 2022 Fokus Kembangkan Vaksin Covid-19