Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diperiksa Polda Jabar, Habib Bahar: Jika Saya Dipenjara, Demokrasi Sudah Mati di Indonesia

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Senin, 03 Januari 2022 |13:34 WIB
Diperiksa Polda Jabar, Habib Bahar: Jika Saya Dipenjara, Demokrasi Sudah Mati di Indonesia
Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar (Foto: Agung Bakti Sarasa)
A
A
A

BANDUNG - Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Polda Jawa Barat. Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (3/12/2021) pukul 12.15 WIB, Bahar pun langsung memberikan pernyataan tegasnya kepada puluhan awak media yang sudah menunggunya sejak pagi.

Baca Juga: Naik Alphard, Habib Bahar Tiba di Mapolda Jabar

Dengan suara lantang, Habib Bahar menyatakan, pihaknya sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPPD) dari Polda Jabar. Kehadirannya ke Mapolda Jabar sebagai bentuk kewajibannya untuk memenuhi SPPD tersebut.

Namun, andaikan dirinya ditahan usai menjalani pemeriksaan, Habib Bahar menegaskan bahwa demokrasi di Republik Indonesia sudah mati.

"Saya ingin menyampaikan, andaikan, jikalau saya nanti ditahan, jika saya tidak keluar dari ruangan atau saya di penjara, saya sampaikan bahwasanya inilah bentuk demokrasi sudah mati di negara republik Indonesia yang kita cintai," tegasnya.

Baca Juga:  Beredar Video Habib Bahar Bertolak ke Polda Jabar Diiringi Isak Tangis

Pasalnya, lanjut Habib Bahar, laporan polisi yang dilayangkan oleh pelapor terkait kasus yang dihadapinya langsung ditangani polisi secepat kilat. Padahal, banyak laporan terkait penistaan agama yang lamban ditangani polisi, bahkan tidak ditangani sama sekali.

"Saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih banyak penista Allah penista agama, tapi tidak di proses sama sekali," tegas dia.

Habib Bahar pun meminta masyarakat, khususnya umat Islam dan ulama serta habaib untuk terus berjuang dan tidak tunduk terhadap kezaliman dari manapun datangnya kezaliman itu.

"Wahai rakyat, wahai bangsa, khusus umat Islam, para ulama, para habaib bukalah mata kalian bahwasannya teruslah berjuang menyampaikan kebenaran untuk menyampaikan keadilan. Jangan pernah tunduk kepada kezaliman, darimana pun datangnnya kezaliman itu," tegasnya.

Habib Bahar juga menegaskan, bahwa dirinya tidak mempermasalahkan jika dirinya harus di penjara usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar.

"Bagi saya, demi Islam, bangsa, demi rakyat, demi Indonesia, demi agama, demi aqidah, jangankan dipenjara, nyawa jiwa saya murah harganya, NKRI harga mati Indonesia merdeka," katanya.

"Ingat itu yah, andaikan saya ditahan atau dipenjara, berarti keadilan telah mati di negara kita, demokrasi telah mati," imbuhnya dengan lantang sambil memasuki Ruang Pelayanan Ibu dan Anak.

Habib Bahar didampingi pengawal dan pengacaranya memasuki Ruang Pelayanan Ibu dan Anak untuk menjalani swab test. Sekitar 10 menit berada di ruangan tersebut, Bahar dan pengacaranya berjalan menuju Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan.

Diketahui, Habib Bahar bin Smith menjadi terlapor dalam dugaan kasus penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan atau permusuhan.

Tim penyidik Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman mengatakan, laporan terhadap Bahar berawal dari adanya ceramah Bahar, pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung.

"Kronologi awal berawal dari adanya ceramah BS pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung yang kemudian diupload, diupload ke dalam satu akun YouTube dan kemudian disebarkan, ditransmisikan, sehingga viral di media sosial," kata Arief di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Kota Bandung, Jumat 31 Desember 2021.

Habib Bahar dijerat dugaan tindak pidana menyebar informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement