JAKARTA - Sidang putusan perkara korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri sempat diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara majelis hakim. Perbedaan pendapat itu terkait penghitungan kerugian keuangan negara Rp22,788 triliun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dinilai tidak tepat.
Anggota Majelis Hakim, Mulyono Dwi Purwanto menyatakan perbedaan pendapatnya soal penghitungan kerugian keuangan negara tersebut. Menurutnya, perhitungan kerugian keuangan negara di kasus Asabri yang dilakukan oleh BPK tidak mempunyai dasar yang kuat.
"Perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK tidak punya dasar yang jelas dan tidak memenuhi kerugian negara yang nyata dan pasti sehingga (kerugian) Rp22 triliun tidak berdasar dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," ujar Hakim Mulyono saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2022), malam.
Baca juga: Dua Mantan Direktur Asabri Hari Setianto dan Bachtiar Effendi Divonis 15 Tahun Penjara
Menurut Hakim Mulyono, BPK dan ahli tidak konsisten juga kurang tepat ketika melakukan perhitungan kerugian negara dalam kasus Asabri. Berdasarkan perhitungan BPK, kerugian negara Rp22,788 triliun berasal jumlah saldo yang dibeli atau diinvestasikan pada efek (saham) setelah dikurangi penjualan atau redemption saldo 31 Desember 2019, atau sebelum laporan audit selesai 31 Maret 2021.
Hakim Mulyono meyakini metode yang dipakai adalah total loss yaitu diakui penerimaan dana sebelum audit selesai. Menurut dia, dana Rp22,778 triliun adalah saldo dari pembelian rekening efek yang melanggar peraturan yang berlaku dan yang belum dipulihkan kembali per 31 Desember 2019. Namun, masih memperhitungkan penerimaan dana meski pembelian tidak sesuai dengan peraturan yang belaku.
"Reksadana, surat, dan saham-saham masih ada dan menjadi milik PT ASABRI dan memiliki nilai atau harga tapi tidak diperhitungkan oleh auditor atau ahli yang dihadirkan di persidangan sehingga tidak konsisten dengan penerimaan atas likuidasi saham setelah 31 Desember 2019, bahkan sampai audit pemeriksaan pada 31 Maret 2021 meski tidak diperhitungkan penjualan sesudah masa akhir pemeriksaan tersebut," jelas Hakim Mulyono.
Baca juga: Hukuman Mati di Kasus Asabri, TPDI Prediksi Hakim Bakal Tolak Tuntuan JPU