JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid.
Sebanyak 12 orang itu yakni PPAT Maulana Firdaus; pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Tahuddin Noor; pedagang mobil bekas Noor Elhamsyah; staf Bina Marga H. M. Ridha; mantan ajudan Bupati Hadi Hidayat; dan Direktur PT Prima Mitralindo Utama Barkati.
Lalu, sales Ferry Riandy Wijaya; kontraktor Muhammad Muzakkir, dan empat pihak swasta Muhammad Fahmi Ansyari, H. Farhan, Abdul Halim, serta Abdul Hadi.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/1/2022).
Baca Juga: Usut Kasus Korupsi Bupati HSU, KPK Periksa Anggota DPRD Tabalong
Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek irigasi di Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Ketiganya adalah Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) HSU, Maliki (MK); Direktur CV Hanamas, Marhaini (MRH); dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi (FRH).
Terbaru, KPK telah menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid (AW) tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Abdul telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022.