"Saat ini, pihak yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan," ucapnya.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Saat ini, tim masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan.
"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," pungkasnya.
Baca Juga: OTT Tak Pandang Bulu, Menteri Tjahjo Apresiasi Kinerja KPK di Bawah Firli Bahuri
(Arief Setyadi )