Atas kejadian itu, Titi pun sudah membuat laporan ke SPKT Polsek Makasar. Laporan itu telah diterima sebagai kasus pengeroyokan dengan sangkaan pasal 170 KUHP, dan pencurian disertai kekerasan dengan sangkaan pasal 365 KUHP.
"Makanya saya baru berani bikin laporan ke Polsek Makasar hari Senin (3/1) malam kemarin. Karena masih trauma, saya menenangkan diri dulu sebelum lapor ke polisi," tuturnya.
(Qur'anul Hidayat)