Sebagi informasi, SPI 2021 dilakukan terhadap 98 kementerian/lembaga, 34 provinsi, dan 508 kabupaten/kota dengan responden sebanyak 255.010 orang. Skor Indeks Integritas Nasional SPI 72,43 tersebut di atas target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 yakni 70.
Indeks Integritas Nasional mengukur tingkat risiko korupsi pada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah melalui persepsi dan pengalaman masyarakat. Survei SPI juga menggunakan data objektif dari pihak internal lembaga, masyarakat pengguna layanan, dan para pihak pemangku kepentingan.
(Awaludin)