Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PERISKOP 2022: Anas Urbaningrum dan Angelina Sondakh Bebas Tahun Ini

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 07 Januari 2022 |06:41 WIB
PERISKOP 2022: Anas Urbaningrum dan Angelina Sondakh Bebas Tahun Ini
Anas Urbaningrum (foto: Dok Okezone)
A
A
A

Sedangkan pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara, namun KPK mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.

Kemudian putusan kasasi MA memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan.

Anas juga mendapatkan hukuman pencabutan hak politiknya yakni hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Sementara itu, rekan separtai Anas Urbaningrum Angelina Sondakh juga akan menghirup udara bebas pada tahun ini.

Dia sudah ditahan sejak 2012 silam setelah terbukti menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang dikenal dalam kasus Wisma Atlet.

Baca juga: Anas Urbaningrum Uggah Foto Kongres HMI 1999, Warganet: Ke Deli Serdang Apa Cikeas?

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.

Lalu Angelina naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, majelis hakim memperkuat hukuman mantan Puteri Indonesia itu.

Baca juga: Di Tengah Polemik KLB Demokrat, Anas Urbaninggrum Lempar Tebak-tebakan

Selanjutnya, Angie -sapaan akrabnya- mengajukan kasasi ke MA, namun dirinya malah mendapat vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement