Baca Juga: Seorang Ibu Tega Buang Bayinya Gegara Depresi
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku yang merupakan orangtua kandung bayi tersebut terpaksa mendekam di balik jeruri besi dan akan dijerat dengan Pasal 305 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.
Sementara bayi malang yang dibuang tersebut, kini dititipkan pada salah satu yayasan milik dinas sosial Aceh.
(Arief Setyadi )