Dijelaskan oleh Zain, penangkapan ini dilakukan melalui pantauan media sosial. Dia menuturkan, para anggota yang berhasil diamankan tersebut beberapa terpengaruh miras dan nantinya polisi akan memeriksakan tes urin kepara pelaku.
“Ada juga yang terpengaruh miras. Dan ini juga kita perintahkan untuk tes urin apakah mereka ada pengaruh narkoba atau tidak,” ujarnya.
Di sisi lain, polisi berhasil menyita barang bukti berupa belasan senjata tajam di antaranya 8 buah celurit, 2 buah golok, 1 buah bom molotov, 7 buah motor dan belasan handphone.
Selanjutnya, seluruh tersangka yang membawa dan menyimpan senjata tajam dikenakan pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan tersangka yang menyimpan bom molotov dikenakan pasal 187 Bisa KUHPIDANA dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
(Awaludin)