Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 28 Anggota Gangster, 16 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Nandha Aprilia , Jurnalis-Senin, 10 Januari 2022 |13:35 WIB
 Polisi Tangkap 28 Anggota Gangster, 16 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Anggota Gangster di Tangerang (foto: dok MNC Portal)
A
A
A

TANGERANG - Polresta Tangerang berhasil mengamankan 28 anggota gangster, 16 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Keenam belas tersangka ini ditangkap dalam pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi dengan melakukan Patroli Skala Besar di wilayah hukum Polresta Tangerang pada Sabtu, 8 Januari 2022- Minggu 9 Januari 2022.

Baca juga:  Belasan Anggota Gangster Tangerang Ditangkap, Polisi Sita Celurit dan Golok

Kapolresta Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa ke-16 tersangka ini ialah gabungan dari anggota gangster dari 3 wilayah yang tersebar di Kabupaten Tangerang.

“Terkait melaksanakan operasi cipta kondisi, pengamanan di tiga lokasi yaitu satu di wilayah Polsek Balaraja, kedua Polsek Cikupa dan ketiga Polsek Panongan,” ujarnya di Polresta Tangerang, Senin (10/1/2022).

Baca juga:  5 Gangster Paling Berbahaya di Dunia, Sadis dan Tak Segan Bunuh Lawan-Lawannya

Dari pengamanan 28 orang ini, 16 ditetapkan sebagai tersangka di mana 2 di antaranya orang dewasa, 12 anak di bawah umur, dan 2 Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari 28 orang ini, kita tetapkan sebagai tersangka sebanyak 16 orang, terdiri dari 2 dewasa, 12 pelaku anak, 2 masih DPO,” ungkapnya.

Dijelaskan oleh Zain, penangkapan ini dilakukan melalui pantauan media sosial. Dia menuturkan, para anggota yang berhasil diamankan tersebut beberapa terpengaruh miras dan nantinya polisi akan memeriksakan tes urin kepara pelaku.

“Ada juga yang terpengaruh miras. Dan ini juga kita perintahkan untuk tes urin apakah mereka ada pengaruh narkoba atau tidak,” ujarnya.

Di sisi lain, polisi berhasil menyita barang bukti berupa belasan senjata tajam di antaranya 8 buah celurit, 2 buah golok, 1 buah bom molotov, 7 buah motor dan belasan handphone.

Selanjutnya, seluruh tersangka yang membawa dan menyimpan senjata tajam dikenakan pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan tersangka yang menyimpan bom molotov dikenakan pasal 187 Bisa KUHPIDANA dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement